Polemik PKS Kota Balikpapan

Agus Amri Klarifikasi Opini Putusan Amin Hidayat, Supaya Tidak Menyesatkan   

lihat foto
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dengan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Balikpapan atas penggugat Amin Hidayat kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan dinyatakan tidak dapat diterima.

Berkaitan dengan hal itu, beredar opini bahwa gugatan Amin Hidayat ditolak, sehingga dirinya bersama kuasa hukum Agus Amri ingin meluruskan opini tersebut dengan menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022).

Agus Amri mengatakan, proses hukum antara Amin Hidayat dan PKS yang menurut dirinya ada keganjilan atau keganjalan.

"Kami tidak keberatan hasilnya apa sebenarnya tapi ini lebih proses. Misalnya ini proses peradilan yang ingin diuji, apakah proses ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Jadi bukan hasil keputusan dari partai inilah yang kita bawa ke Pengadilan Negeri," terangnya.

Agus Amri menekankan bahwa putusan yang keluar dari Pengadilan Negeri Balikpapan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seolah-olah putusan tidak dapat diterima disamakan seperti ditolak.


"Proses yang saat ini kita minta diuji. Hal-hal yang penuh keganjilan seperti bukti yang direkayasa, keterangan palsu, pelanggaran prosedural, dimana yang seharusnya memeriksa beliau adalah anggota dewasa minimal yang memeriksa beliau provinsi.

Namun proses diputuskan daerah yang berkedudukan Kabupaten Kota Balikpapan. Dari situ sudah ada cacat prosedural," paparnya.

Sehingga, Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menyatakan gugatan ini prematur maka harus dibawa kepada mahkamah partai di pusat.

"Kita juga menghormati keputusan itu, tapi kita juga menggunakan hak hukum kita dengan mengajukan banding, agar proses ini kembali diperiksa Pengadilan Negeri Balikpapan," ucapnya.

Pada tanggal 16 Agustus 2022 pihaknya mengajukan banding sehingga tidak boleh siapapun mengambil langkah sepihak, karena proses belum ada berkekuatan hukum tetap. "Semua pihak tidak boleh membangun opini yang liar, menyesatkan.

Seolah-olah sudah ada yang menang dan kalah, tapi belum, karena ini menyangkut aspek prosedural. Isi putusan pertama adalah tidak dapat diterima dan proses masih sedang diuji atau masih proses tahap banding," terangnya.

Ia mengungkapkan, orang-orang yang mengatakan rekayasa kepada kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar