Dengan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Balikpapan atas penggugat Amin Hidayat kepada Partai Keadilan Sejahtera Balikpapan dinyatakan tidak dapat diterima.
Tag: Opini Putusan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.