Kominfo

Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp

lihat foto
Aturan PSE Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp   
Aturan PSE Kominfo Bisa Intip Percakapan Pengguna WhatsApp

Kemudian Pasal 14 ayat 3 pada poin c terkait permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dan, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan PSE Lingkup Privat memberikan akses Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

"Kemudian untuk masalah ini, apakah yakin WhatsApp benar-benar menggunakan sistem yang end to end encryption? Notifikasi di HP bisa kita baca kan walaupun WhatsApp-nya belum dibuka? Sedangkan konsep end to end encryption itu hanya kita dan partner komunikasi kita yang bisa membaca pesannya," tuturnya.

Pratama melanjutkan, kalaupun memang terenkripsi, minimal bisa diketahui data record percakapan atau chatnya. Lalu, nomor mana berkomunikasi dengan siapa.

Dikarenakan berbasis IP yang biasa disebut Internet Protocol Data Record (IPDR) atau Call Data Record (CDR) kalau percakapannya menggunakan telepon/SMS.

Kendati begitu, Kominfo intip percakapan WhatsApp pengguna harus dengan syarat yang ketat, tidak boleh sembarangan. Sebab, kebebasan berkomunikasi rakyat Indonesia dijamin UUD 1945 Pasal 28.

"Ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain salah satunya adalah keputusan pengadilan yang belum ada disebutkan di Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Berbagai Sumber)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar