BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan menggelar press rilis mengenai Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, yang berlangsung di Lobby Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Sabtu (16/7/2022).
Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Syaiful Bahri saat memimpin press rilis mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, biasanya setiap dua Minggu dilakukan evaluasi tetapi ini berlakunya hampir satu bulan.
Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menetapkan Balikpapan pada PPKM level 1, melalui sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Memang PPKM ini sangat panjang sekali, Menuju satu bulan ternyata ada hal krusial yang terjadi di lapangan, perkembangan kasus Covid-19 menuju tanggal 1 Agustus 2022," jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan terdapat penambahan sebanyak delapan orang dan pasien sembuh Covid-19 berjumlah delapan orang.
Sedangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah tujuh orang dan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah berjumlah 70 orang.
Untuk itu, Kota Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Satgas Provinsi Kaltim sejak tanggal 10 Juli 2022.
"Itulah situasi perkembangan Covid-19 di Kota Balikpapan. Alhamdulillah, tidak ada yang dirawat di ICU. Mudah-mudahan tidak ada warga Kota Balikpapan yang terkonfirmasi sangat berat, sehingga tidak mengganggu kegiatan yang sudah berjalan di Kota Balikpapan," terang Syaiful.
Tak lupa, Syaiful mengimbau kepada warga Kota Balikpapan untuk meningkatkan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker meskipun kegiatan berada di luar ruangan.
"Jangan lalai terhadap Prokes, walaupun kita sudah posisinya di level 1, sehingga kita bisa menghindari hal-hal berkaitan Covid-19 baik diri sendiri maupun orang disekitar kita," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, Satgas mengambil sikap atas situasi yang terjadi saat ini, yakni kasus harian Covid-19 mengalami lonjakan.
"Kami mengevaluasi kegiatan yang berskala besar selama dua Minggu, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.
Ditambah, Surat Edaran Satgas Covid-19 Pusat Nomor 20 tahun 2022 bahwa kegiatan masyarakat yang berskala besar atau mengundang massa lebih dari 1000 massa harus mendapatkan perhatian.
"Kegiatan masyarakat yang berskala besar yang sudah masuk permohonan izin dua Minggu kedepan, sementara ditunda. Konser Kangen Band di BSCC/DOME, Konser RANS di Mall BSB, Tabligh Akbar Ustad Somad di Lapangan Merdeka," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar