Dalam proses penyembelihan hewan Qurban, Pemerintah Kota mengimbau kiranya mengutamakan melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan Qurban kepada Badan Amil Zakat atau lembaga yang memenuhi syarat.
Apabila penyembelihan hewan Qurban dilakukan diluar RPH dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelih hewan kurban dan orang yang berkurban.
Selanjutnya, menerapkan Prokes pada proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas dan instansi terkait. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan dengan syariat Islam.
Terakhir, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Yang telah ditindak lanjuti dengan surat edaran Walikota Balikpapan nomor 524/0698/DP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M dalam kewaspadaan penyakit mulut dan kuku.
“Pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha tahun ini, masyarakat Kota Balikpapan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)