Berita Balikpapan Terkini

Masjid Besar Darussalam Laksanakan Sholat Idul Adha   

lihat foto
Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid Besar Darussalam yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 26 Kelurahan Muara Rapak, Minggu (10/7/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.
Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid Besar Darussalam yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 26 Kelurahan Muara Rapak, Minggu (10/7/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Beberapa Masjid di Kota Balikpapan melaksanakan Sholat Idul Adha, salah satunya Masjid Besar Darussalam yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 26 Kelurahan Muara Rapak, Minggu (10/7/2022).

Sholat Idul Adha di Masjid Besar Darussalam di imami Ustad Usama Ali Firdaus sekaligus menjadi Khatib dan Ustad Fathur Rahman sebagai Bilal.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid berjalan lancar dan kondusif dengan dihadiri ratusan jamaah yang penuh semangat. Terbukti dengan padatnya jamaah yang hadir.

Pada pelaksanaan Sholat Idul Adha dihadiri, Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan Dhenny Agusthamb mewakili Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan DR Ibrahim Palino untuk membacakan sambutan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud.

Dalam sambutannya, para Jamaah Haji Indonesia sedang melakukan prosesi ibadah Haji di Tanah Suci. Setelah dua tahun jamaah Haji Indonesia tidak bisa diberangkatkan akibat pandemi Covid-19. Khusus tahun ini, Jamaah Haji Asal Kota Balikpapan yang sudah berangkat sebanyak 241 orang.

"Mari kita doakan jamaah haji asal Kota Balikpapan, diberikan kesehatan dan kemampuan untuk menunaikan seluruh tahapan haji dengan baik. Sampai pulang ketanah air dan menjadi haji yang mabrur," jelasnya.

Ia pun mengingatkan kepada kaum muslim Kota Balikpapan, khususnya panitia Qurban agar betul-betul teliti memilih hewan Qurban. Mengingat, akhir-akhir ini mulai mewabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak.


Dalam proses penyembelihan hewan Qurban, Pemerintah Kota mengimbau kiranya mengutamakan melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan Qurban kepada Badan Amil Zakat atau lembaga yang memenuhi syarat.

Apabila penyembelihan hewan Qurban dilakukan diluar RPH dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelih hewan kurban dan orang yang berkurban.

Selanjutnya, menerapkan Prokes pada proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas dan instansi terkait. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan dengan syariat Islam.

Terakhir, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Yang telah ditindak lanjuti dengan surat edaran Walikota Balikpapan nomor 524/0698/DP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M dalam kewaspadaan penyakit mulut dan kuku.

"Pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha tahun ini, masyarakat Kota Balikpapan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar