Maka dapat disimpulkan bahwa Kota Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi penyelenggaraan reklame tinggi, yang berdampak pada pajak reklame setiap tahunnya di Kota Balikpapan.
Agar penyelenggaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal perlu dilakukan kajian dan pengaturan yang mendalam dan komprehensif terhadap izin penyelenggaraan reklame.
Sebenarnya, Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame, namun seiring dengan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di Kota Balikpapan.
Sehingga, Perda reklame tersebut perlu diganti menjadi Perda yang baru yang lebih responsif terhadap kondisi dan tuntutan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat apalagi saat ini Kota Balikpapan telah menjadi penyangga IKN yang berarti potensi ekonomi dan potensi Pendapatan asli daerah semakin meningkat.
Bapemperda DPRD Kota Balikpapan telah menyusun raperda tentang izin penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan.
Adapun sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang izin penyelenggaraan reklame adalah optimalisasi penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan dengan mewujudkan kepastian hukum.
Kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah kota Balikpapan.
Selain itu dengan adanya Perda penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan yang mengatur secara optimal dapat meningkatkan keindahan Kota Balikpapan.
Adapun arah dan jangkauan pengaturan terkait Perda izin penyelenggaraan reklame adalah, peraturan daerah ini akan diarahkan untuk menyelenggarakan reklame yang bertujuan,
mendorong optimal penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan APBD Kota Balikpapan.
Kemudian, jangkauan pengaturan ini sampai dengan kejelasan tugas wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan.
(BorneoFlash.com/Niken)