BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada rapat paripurna ke 13 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengagendakan penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang izin penyelenggara reklame.
Nota penjelasan tersebut dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (4/7/2022).
A3 biasa disapa menyampaikan bahwa, Balikpapan sebagai Kota Industri Jasa dan Pariwisata harus tetap dapat menghadirkan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua warga.
“Perkembangan kondisi yang ada saat ini menjadikan Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara menuntut Balikpapan untuk lebih responsif dalam menyikapi dinamika yang ada terutama dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi di daerah,” jelasnya.
Aktivitas perekonomian di Kota Balikpapan yang sangat tinggi ditandai dengan kompetisi dari pelaku usaha, untuk menarik perhatian konsumen dengan melakukan berbagai usaha pemasaran, yang bisa dibaca oleh spanduk, baliho atau media lainnya dikenal dengan istilah reklame.
“Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi di Indonesia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pertumbuhan pajak reklame di Kota Balikpapan,” terangnya.
Dari tahun 2018 mengalami penurunan-penurunan setiap tahunnya, di tahun 2019 pertumbuhan pajak reklame menurun menjadi 5,41 persen dan tahun 2020 pertumbuhan pajak reklame mengalami pertumbuhan menjadi minus 12, 45 persen.
Padahal secara potensi reklame mempunyai potensi yang besar, karena pelaku usaha akan selalu menarik perhatian konsumen dalam rangka meningkatkan penjualan, melalui media reklame.
“Potensi tersebut salah satunya, jika dilihat pada nilai PDRB Kota Balikpapan pada tahun 2017 sebesar Rp 86 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 95 miliar. Nilai PDRB yang besar tersebut semestinya pajak dari sektor reklame juga mengalami peningkatan. Namun pada kenyataannya mengalami penurunan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan kesulitan dalam upaya pengendalian pertumbuhan reklame, akibat belum adanya alat yang mampu mengidentifikasi masing-masing reklame yang ada meliputi lokasi, jenis, ukuran dan jangka waktu yang diberlakukan serta data lain yang dapat mempermudah Pemkot.
Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame sebagai dampak dari kondisi tersebut bisa terjadi polusi visual, apabila penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota Balikpapan.