Dapil Balikpapan Utara ini menyerukan bahwa Balikpapan Kota layak huni dan Kota terbersih, tentunya harus disesuaikan dengan penghargaan yang telah diraih oleh Balikpapan terkait lingkungan. "Jangan sampai hanya kulitnya saja," ucap Oddang.
Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, bahwa ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita.
Akan tetapi, untuk penertiban jam buang sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan masih menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) rampung, karena saat ini masih berproses di DPRD Balikpapan.
Diketahui, terakhir kali denda yang dikenakan bagi pelanggar membuang sampah di luar jam yang ditentukan minimal Rp 50 ribu, dan pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan.
Oddang pun menambahkan, sudah sering melakukan rapat dengar pendapat dengan DLH untuk membahas solusi penyelesaian permasalahan ini. Namun, hingga saat ini tidak ada wujudnya penyelesaiannya.
"Sering kali duduk bersama DLH, dimana letak kekurangannya, masalahnya dimana dan penyelesaiannya," tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar