DPRD Kota Balikpapan

Oddang: Sampah Berserakan Di Luar TPS, Butuh Penanganan Serius 

lihat foto
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Soekarno Hatta. Foto: BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Butuh kesadaran dari masyarakat untuk bisa menjaga kebersihan lingkungan. Meskipun, pemerintah bergerak mengatasi sampah tetapi masyarakat tidak sadar membuang sampah sembarangan.

Terlihat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta tidak dipergunakan semestinya oleh masyarakat.

Padahal di lokasi TPS sudah tersedia bak sampah, justru masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga, sampah berserakan dijalan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang juga melihat dan meninjau lokasi TPS di sepanjang Jalan Soekarno Hatta sekitar pukul 06.30 WITA. Sampah sudah berserakan.

"Mohon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar koordinasi dengan pemerintah setempat Lurah atau Camat, untuk menangani hal ini lebih serius," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Oddang sapaan karibnya mengatakan, hal ini yang disalahkan masyarakat atau kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

"Berikan pemahaman kembali dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah, sebenarnya jam berapa sesuai aturan," ujarnya.


Dapil Balikpapan Utara ini menyerukan bahwa Balikpapan Kota layak huni dan Kota terbersih, tentunya harus disesuaikan dengan penghargaan yang telah diraih oleh Balikpapan terkait lingkungan. "Jangan sampai hanya kulitnya saja," ucap Oddang.

Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, bahwa ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita.

Akan tetapi, untuk penertiban jam buang sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan masih menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) rampung, karena saat ini masih berproses di DPRD Balikpapan.

Diketahui, terakhir kali denda yang dikenakan bagi pelanggar membuang sampah di luar jam yang ditentukan minimal Rp 50 ribu, dan pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan.

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Oddang pun menambahkan, sudah sering melakukan rapat dengar pendapat dengan DLH untuk membahas solusi penyelesaian permasalahan ini. Namun, hingga saat ini tidak ada wujudnya penyelesaiannya.

"Sering kali duduk bersama DLH, dimana letak kekurangannya, masalahnya dimana dan penyelesaiannya," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar