BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) melaksanakan rapat internal, terkait penyusunan rencana kerja panitia khusus perubahan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan nomor 1 tahun 2020, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (30/5/2022).
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan Simon Sulean.
“Rapat internal membahas pokok-pokok kegiatan. Kita percepat pembahasan ini, supaya pemilihan wakil walikota itu secepatnya,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan Simon Sulean kepada awak media.
Selain pokok-pokok kegiatan, Simon mengatakan,saat ini sedang membahas sasaran kegiatan yang sudah disepakati bersama sehingga draft dapat terselesaikan pada bulan ini.
“Mudah-mudahan cepat selesai. Teman-teman sepakat pembahasan ini cepat selesai,” ucapnya.
Tatib ini sebagai dasar pembasahan syarat-syarat dalam pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Memang pasal yang akan dipertimbangkan untuk diubah adalah pemilihan yang sebelumnya pemilihan dilakukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tetapi akan diubah menjadi Ketua Fraksi.
“Mohon sabar untuk menunggu penyelesaian tatib ini nanti dewan membentuk Panitia Seleksi (Pansel),” terangnya.
Ya memang, Pansus Tatib harus bisa mengubah tatib dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni satu bulan.
Untuk itu, segera mungkin untuk menyelesaikan revisi tata tertib no 1 tahun 2020, agar secepatnya Pansel pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat terbentuk.
(BorneoFlash.com/Niken)