DPRD Kota Balikpapan

Rapat Paripurna Bahas Tingginya Pajak Hiburan dan Penetapan Perda Produk Halal

lihat foto
DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan gelar rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan  secara virtua, Selasa (19/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan gelar rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan  secara virtua, Selasa (19/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gabungan secara virtual, pada Selasa (19/4/2022) siang.

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, sedangkan Pemkot diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin.

Dalam rapat tersebut menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian dilanjutkan pembahasan jawaban pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Perda Jaminan Produk Halal.

Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, selama beberapa tahun ini pajak hiburan dianggap terlalu berat bagi para pengusaha.

Sehingga, akan dibahas kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

"Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan, dan mereka merasa pajak hiburan di Kota Balikpapan ini terlalu memberatkan,," ujarnya.


Adapun pajak-pajak tersebut diantaranya jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen, karaoke 45 persen, karaoke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, jasa hiburan dan bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.

"Ini masih draf, Kami akan diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda. Jadi ada yang tetap, naik dan turun," imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan RDP kembali dengan para pengusaha, khususnya pelaku usaha termasuk hiburan malam, guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan.

"Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi ganda laporannya itu," paparnya.

Terkait perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan, dan sudah berlaku setelah ditandatangani bersama-sama. Hanya tinggal sosialisasi oleh Pemerintah maupun legislatif.

"Produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI sehingga payung hukum ini harus disampaikan. Jangan sampai ada produk yang telah ditetapkan halal tetapi tidak halal," kata Sabaruddin.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar