BPJS Kesehatan

Pastikan Pekerja Memiliki JKN-KIS, BPJS Kesehatan Lakukan Kolaborasi dengan Kejati

lihat foto
BPJS Kesehatan lakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kalimantan Timur. Foto: HO.
BPJS Kesehatan lakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kalimantan Timur. Foto: HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan lakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kalimantan Timur.

Kolaborasi ini, dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap kerjasama yang telah diterapkan. Ada beberapa kerjasama yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Salah satunya yaitu melakukan upaya peningkatan kepatuhan seluruh badan usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya menjadi fokus utama dalam kerjasama tersebut. Tentunya, kepatuhan badan usaha ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja untuk memiliki jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Peran BPJS Kesehatan adalah mewujudkan jaminan sosial kesehatan terpercaya dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja kejaksaan di seluruh wilayah kerja Kejati Kaltim.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk komunikasi yang baik dengan semua stakeholder terkait pelaksanaan Program JKN-KIS. Khususnya dalam penegakan hukum pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ucap Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman.

Deden menambahkan kegiatan evaluasi ini diharapkan akan terjalin komunikasi yang sinergi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan sewilayah Kejati Kaltim. Dengan begitu, akan tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan sosial yang wujudnya dalam bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Kaltim yang telah membantu dalam memastikan keberlangsungan Program JKN-KIS.


“Dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS, tentunya BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri. BPJS Kesehatan perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Salah satunya dengan kejaksaan, baik itu Kejagung, Kejati maupun Kejari.

Untuk mendukung Program JKN-KIS ini juga, pada tahun 2022 dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang tujuannya untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses layanan kesehatan dan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional,” ujar Prio.

Prio menambahkan dalam Inpres tersebut telah ditugaskan kepada beberapa kementerian dan lembaga termasuk Jaksa Agung. Dalam instruksinya, Jaksa Agung ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum ataupun pendapat hukum dalam rangka peningkatan kepatuhan dalam keberlangsungan Program JKN-KIS.

Dirinya juga memberikan informasi bahwa sebelum adanya inpres tersebut, implementasi kerjasama ini sudah dilakukan. Dengan demikian, upaya peningkatan kepatuhan dalam keberlangsungan Program JKN-KIS telah dilakukan sebelum adanya Inpres tersebut.

“Kita patut apresiasi terhadap implementasi upaya penegakan kepatuhan yang telah dilakukan. Tentunya, kami berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat” lanjut Prio.

Sebagai informasi, jumlah penduduk Kalimantan Timur yang telah menjadi peserta Program JKN-KIS terdapat sebanyak 3.759.140 jiwa dengan jumlah pemanfaatan layanan kesehatan sebanyak 28,6 juta layanan selama 8 tahun berjalannya Program JKN-KIS, sedangkan di Provinsi Kalimantan Utara sudah mencangkup 701.161 jiwa dengan 4,6 juta pemanfaatan layanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut juga, telah dilakukan pemberian apresiasi khusus kepada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.Dengan demikian, upaya peningkatan kepatuhan dalam keberlangsungan Program JKN-KIS telah dilakukan sebelum adanya Inpres tersebut.

“Kita patut apresiasi terhadap implementasi upaya penegakan kepatuhan yang telah dilakukan. Tentunya, kami berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat” lanjut Prio.

Dalam kegiatan tersebut juga, telah dilakukan pemberian apresiasi khusus kepada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar