BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan angkutan darat, laut dan pesawat.
Surat edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 menyatakan, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah disuntik vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.
Sedangkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Begitu juga dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak usia kurang dari enam tahun tidak termasuk ketentuan dalam vaksinasi dan tidak wajib test covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Muhammad Taqwa menyampaikan, masyarakat sebagai warga negara harus taat untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Ketika ada anjuran atau surat edaran terkait tata cara mudik harus diikuti saja. Kita harus vaksin, ada booster dan protokol kesehatan diikuti saja sebagai masyarakat kalau ingin mudik tidak dipersulit,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (4/4/2022).
Taqwa sapaan karibnya, mendukung penuh kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Covid-19, karena kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama supaya menekan penularan kasus Covid-19 akibat berkumpul bersama saat lebaran nanti. Oleh karenanya, Protokol Kesehatan (Prokes) tetap dijalankan.
Meskipun, Pemerintah telah memberikan kelonggaran masyarakat untuk bisa melakukan mudik di masa Pandemi ini. Mengingat selama dua tahun Covid-19 muncul, mudik lebaran ditiadakan.
“Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah. Sejak dua hari ini menjadi pembahasan mengenai masyarakat yang ingin melakukan perjalanan yang menggunakan moda transportasi,” ucap Politisi Partai Gerindra.
Yang pasti sepertinya masyarakat yang melakukan mudik memang harus ada sertifikat vaksin lengkap. Ikuti saja aturan Pemerintah.
(BorneoFlash.com/Niken)