“Tim kembali tidak menemukan narkotika baik pada bagian badan JUM maupun dalam rumah,” sebutnya.
Untuk memastikan HAM, AM dan JUM tidak terlibat peredaran narkotika, tim mengintrogasi ulang ketiganya, terutama JUM sebagai orang terakhir menerima sabu tersebut. Akhirnya JUM mengakui menyimpan sabu seberat 101,47 gram itu di sebuah rumah di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.
“JUM mengaku sabu diperoleh dari Sabri (DPO) warga Desa Sungai Pakul, Malaysia, seharga Rp 50 juta”.

Selain mengamankan HAM, AM dan JUM, tim juga menangkap 2 orang lainnya yang diduga ikut terlibat yakni RUS (34) dan USM (27), serta 1 buah senapang angin + peluru, 5 buah handphone dan 1 buah ATM BPD milik JUM.
“Barang bukti dan tersangka diamankan Makotis Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Nunukan”.
Sumber : Pendim 0911/Nunukan




