Lanjut Giono menuturkan, salah satu persyaratan calon Ketua LPM tidak boleh bermasalah dengan hukum, karena ketidaktahuan panitia terhadap kasus ketua LPM terpilih, maka diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan Ketua LPM hingga akhirnya terpilih.
“Seperti apa nantinya, apakah didiskualifikasi atau seperti apa, apakah nanti nama calon yang kedua bisa naik dalam kesepakatan. Nanti kami akan bahas lagi,” bebernya.
Namun, untuk saat ini belum dapat memastikan akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) LPM dari Kecamatan belum diketahui sudah turun atau belum. “Kalau SK sudah turun mungkin akan diadakan pemilihan ulang. Kalau SK nya belum keluar berarti ketua terpilih terkena diskualifikasi,” ujarnya.
Padahal dalam peraturan dan tata tertib telah dibacakan dalam pemilihan Ketua LPM yakni diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, bermasalah hukum sekurang-kurangnya 1 tahun atau berpindah alamat.
“Tapi tidak ada yang menjerumus apabila calon bermasalah dengan hukum akan didiskualifikasi. Semestinya (mohon maaf), apabila memang berurusan dengan hukum sebaiknya tidak maju. Atau mungkin tidak mengikuti pemilihan dan bisa diserahkan kepada RT lain,” ujarnya.
Giono menambahkan, panitia pemilihan LPM Kelurahan Karang Joang belum dibubarkan. Padahal, pihaknya telah berencana akan melakukan pembubaran setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan. “Mungkin ini hikmah belum dibubarkannya panitia ini,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)