BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karang Joang periode 2021-2024 telah dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Karang Joang, Minggu (12/12/2021).
Adapun kedua calon dalam pemilihan tersebut yakni Syamsuddin dan Jafar Sidik.
Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang dimenangkan oleh Syamsuddin untuk kedua kalinya. Akan tetapi satu bulan setelah pemilihan, Syamsuddin tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penggelembungan dana penyediaan tanah, untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer 15 pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Karang Joang Periode 2021-2024 Giono saat dihubungi BorneoFlash.com membenarkan, bahwa Ketua LPM Kelurahan Karang Joang terpilih tersangkut permasalahan hukum.
"Rencana besok akan menghadap ke pihak Kelurahan, untuk berkoordinasi mengenai perihal ini. Bagaimana keputusan Lurah, karena bagaimanapun kami punya bapak (Lurah). Walaupun saya sebagai panitia, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kelurahan," jelas Giono saat di wawancarai melalui telepon seluler, Minggu (16/1/2022).
Sebagai ketua panitia, Giono menyampaikan ketidak tahuannya terkait kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Ketua LPM terpilih. "Mohon maaf, kami sebagai panitia memang tidak tahu kalau beliau sudah menjadi tersangka atau belum dan bermasalah dengan hukum," ungkapnya.
Lanjut Giono menuturkan, salah satu persyaratan calon Ketua LPM tidak boleh bermasalah dengan hukum, karena ketidaktahuan panitia terhadap kasus ketua LPM terpilih, maka diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan Ketua LPM hingga akhirnya terpilih.
"Seperti apa nantinya, apakah didiskualifikasi atau seperti apa, apakah nanti nama calon yang kedua bisa naik dalam kesepakatan. Nanti kami akan bahas lagi," bebernya.
Namun, untuk saat ini belum dapat memastikan akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) LPM dari Kecamatan belum diketahui sudah turun atau belum. "Kalau SK sudah turun mungkin akan diadakan pemilihan ulang. Kalau SK nya belum keluar berarti ketua terpilih terkena diskualifikasi," ujarnya.
Padahal dalam peraturan dan tata tertib telah dibacakan dalam pemilihan Ketua LPM yakni diberhentikan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, bermasalah hukum sekurang-kurangnya 1 tahun atau berpindah alamat.
"Tapi tidak ada yang menjerumus apabila calon bermasalah dengan hukum akan didiskualifikasi. Semestinya (mohon maaf), apabila memang berurusan dengan hukum sebaiknya tidak maju. Atau mungkin tidak mengikuti pemilihan dan bisa diserahkan kepada RT lain," ujarnya.
Giono menambahkan, panitia pemilihan LPM Kelurahan Karang Joang belum dibubarkan. Padahal, pihaknya telah berencana akan melakukan pembubaran setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan. "Mungkin ini hikmah belum dibubarkannya panitia ini," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar