BorneoFlash.com, TANA PASER – Kasus sengketa tanah warisan keluarga salah satu warga yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser masih terus berlanjut.
Kuasa hukum ahli waris, Muchtar Amar menjelaskan pada awalnya Anggun Asri Himawan menggugat Gusti Malik Amrullah sebagai Tergugat 2, dan almarhum Usman Masse sebagai tergugat 1.
“Sekarang perlawanan dilakukan oleh Wahyunah bersama 3 saudaranya, anak dari perkawinan almarhum Usman Masse dengan almarhumah Noorsehan,” jelas Muchtar, Rabu (12/1/2022).
Persoalan gugat-menggugat bermula ketika istri dari Usman meninggal dunia pada bulan Juli 2013 lalu.
“Pasca istri Usman meninggal, itu (surat wasiat waris/hibah harta) telah ditandatangani oleh Usman dan ke 4 anak perempuannya, disaksikan 2 orang saksi dan juga diketahui Ketua RT setempat,” jelas Muchtar.
Tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut berada di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 002/RW. 001 Tanah Grogot.
“Bangunan itu juga telah inkrah melalui putusan kasasi nomor 1987 K/Pdt.G/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, serta telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri sejak 1 Oktober 2020 lalu,” urainya.
Muchtar menambahkan, selain rumah beton bertingkat juga ada harta lainnya di jalan Hasanuddin dan Kandilo Bahari yang diberikan kepada 4 anak perempuan Usman.
“Sebelum dijual, waktu itu Wahyunah dan Noor Asyikin dilaporkan oleh almarhum Usman ke Polda Kaltim terkait penggelapan surat tanah di Hasanuddin,” tambah Muchtar.
Pada akhirnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, surat tanah tersebut diserahkan kembali. Kemudian dibuat perdamaian antara almarhum Usman dengan Wahyunah.
Namun selang beberapa lama, tersiar kabar surat tanah di Jalan Hasanuddin dijual ke Gusti Malik Amrullah.
“Ada kabar itu, sebagian perabotan dibawa ke Barabai, karena merasa tidak jelas dibayar, Usman kuasai lagi tanah itu dari penguasaan Heru (Lurah) setempat,” urai Muchtar.