Sempat Viral Di Sosmed, Polsek Balikpapan Barat Ciduk Pelaku Pencurian 1 Karung Rokok 

oleh -
Pelaku Pencurian 1 Karung Rokok saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat pada Selasa (4/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pelaku Pencurian 1 Karung Rokok saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat pada Selasa (4/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat (Balbar) berhasil meringkus pelaku pencurian 1 karung rokok milik pelanggan yang berbelanja di salah satu ruko di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. 

Dimana diketahui aksi pencurian rokok 1 karung tersebut pun sempat Viral Di Sosial Media (Sosmed). 

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pasca viralnya video tersebut pihaknya langsung menurunkan jajaranya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat kami turunkan semua untuk melakukan olah TKP serta melihat ulang rekaman di CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas tersangka guna melakukan pencarian tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat Selasa (4/1/2022).

Alhasil dari pemeriksaan CCTV tersebut petugas mengantongi identitas pelaku yakni Agus Yulianto (47) yang dimana ia beraksi rupanya tak sendirian.

“Dia melakukan aksinya bersama adiknya yakni Tulus yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Mengetahui dirinya viral, lantas pelaku berniat untuk melarikan diri. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Dia sudah mau melarikan diri dan berhasil kami amankan di Pelabuhan Itci, kemudian kami kembangkan barang bukti dan tersangka dibawa kepolsek,” tambanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya ini baru pertama kali. Dan sebelum menlancarkan aksinya ia bersama adiknya mengintip dan mengikuti korban terlebih dahulu. 

Kemudian saat korban lengah pelaku langsung mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah berdua adiknya.

Lanjutnya, rokok tersebut rupanya sempat ia jual kepada pedagang, “Rokoknya sempat dijual di penjual rokok, tapi masih utuh jadi kami sita untuk barang bukti,” tambahnya.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Bontang Gelar Latihan Dalmas, Persiapan Jelang Pilkada

Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disebabkan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara kurang lebih 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.