Curi Handphone, “ Aco Gila” Kembali Masuk Bui

oleh -
Muchlis Alias Aco Gila Kembali Di amankan Polsek balikpapan Barat atas kasus pencurian. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Muchlis Alias Aco Gila Kembali Di amankan Polsek balikpapan Barat atas kasus pencurian. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus Senjata Tajam (Sajam) Muchlis Alias Aco Gila (36) kembali berulah.

Kali ini  pelaku  masuk bui lantaran melakukan aksi kejahatan berupa pencurian ponsel di rumah warga Jalan 15 Oktober,  di RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12/2021) pagi sekira pukul 07.15 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku  masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya. 

“Jadi saat jalan -jalan, pelaku berhenti dan masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu yang saat itu  kondisi rumah tak ada orang. kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja kemudian pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan pergi,” ujarnya  kepada awak media dalam konferensi pers kemarin.

Dia juga menerangkan pihaknya mendalami TKP lain karena terdapat indikasi aksi pencurian tersebut tidak  dilakukan di satu tempat saja melainkan di mana-mana.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. 

Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” sebutnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan perburuan Aco Gila. Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO  Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan.

“Dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” tandasnya

Baca Juga :  Melalui Penyamaran, Tim Resnarkoba Polres Kubar Ungkap Peredaran Narkotika

Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.