Polemik PKS Kota Balikpapan

Hasil MPDP, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Resmi Diberhentikan 

lihat foto
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kisruh internal Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan, yang memberhentikan Syukri Wahid dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Amin Hidayat dari keanggotan Parpol, berdasarkan hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP), mendapatkan perlawanan.

Sebagai anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid mengatakan, dirinya menilai putusan yang jatuh kepada dirinya dia anggap tak adil.

Pasalnya, eksepsi yang dirinya ajukan secara keseluruhan yang ada 13 lembar semua diabaikan.

Sehingga tidak satupun eksepsi dirinya itu diterima sebagai bahan pertimbangan.

"Dengan demikian saya tidak merasakan apa yang namanya pengadilan yang adil,"ujarnya kepada awak media Selasa (23/11/2021).

Menurut Syukri, selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang telah melanggar panduan Partai No 2 tahun 2021 tentang kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.

"Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian. Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak terjadi fairness dalam proses persidangan tersebut," tegasnya.

Hal ini telah pihaknya ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021.

Anggota DPRD Balikpapan tiga periode dari Partai PKS itu menilai, persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik Partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

"Kami menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat," tegas Syukri Wahid.

Syukri membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim.

Serta akan menggugat Partai berlambang Padi dan Kapas itu di Pengadilan Negeri karena bertindak tidak sesuai prosedural.

Tak sampai disitu, kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya.

Sebuah kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.

Semula, katanya acara itu adalah Munas Gelora Online, lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online.

Faktanya kata Syukri, baik di situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala Nasional di tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.

Lagipula, seseorang baru bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik dengan bukti terdaftar melalui kartu tanda anggota Partai.

"Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang," ucap dia.

"Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain," katanya lagi.


Sebagai Kader PKS dan sejak dilantik tanggal 25 Agustus tahun 2019 silam. Berbagai amanah telah dilaksanakan maksimal. Menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran sebagai pejabat publik.

Menjadi Anggota Komisi 2 DPRD, Anggota Badan Anggaran DPRD, Ketua Pansus Pengawasan program anggaran Covid-19 tahun 2020, Ketua Pansus LPKJ Wali Kota tahun anggaran 2019, Wakil ketua Pansus Perumda Manuntung tahun 2021, dan Anggota pansus tata Tertib DPRD kota Balikpapan tahun 2019.

Mantan Ketua DPD PKS Balikpapan dua periode itu juga mengaku rutin menunaikan Infaq Wajib Anggota Dewan (Iwad) sejak dilantik hingga akhir Oktober 2021.

Tercatat dirinya telah menyetor sebesar Rp235 juta, kontribusi mobil operasional DPD PKS Balikpapan Rp10 juta dan juga menyelesaikan perintah partai mengganti suara atas calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebesar Rp30 juta.

"Sebagai data saja, bahwa potongan tersebut sebesar 24 persen dari take home pay gaji yang kami terima, IWAD yang ditetapkan sebesar Rp9 juta perbulan setelah kami terpilih, bayangkan jika itu disampaikan sebelum terpilih ke setiap caleg, mungkin ada yang akan urung untuk maju sebagai Caleg di PKS," tandasnya.

Ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Komisi III fraksi PKS Amin Hidayat, yang membenarkan bahwa dirinya juga dicabut kartu keanggotaan dari DPD Fraksi PKS Balikpapan.

Adapun beberapa alasan kata dia hampir sama, dan hal ini pihaknya juga sudah memberikan sanggahan dalam surat eksepsi atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Dalam hal ini dirinya juga dituduhkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda dengan bukti-bukti yang dianggap tidak valid. Menurutnya bukti-bukti tersebut seperti di buat-buat.

"Salah satu bukti yang disodorkan kepada saya pas sidang waktu itu adalah salah satu foto majelis taklim di rumah pak Wakil Gubernur (Wagub) di Samarinda. Dan itu menjadi salah satu bukti," tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

Lanjut dia terangkan, tuduhan kedua yang dilayangkan kepadanya adalah foto dirinya bersama Fahri Hamzah. Itu dia terangkan merupakan foto tahun 2018 dan pada saat itu, dia katakan belum ada yang namanya partai Gelora.

"Jadi memang hal ini kelihatan betul dibuat-buatnya. Jadi saya dituduh memiliki dua kartu tanda anggota d dengan bukti-bukti tersebut. Semestinya dibuktikan dengan kartu tanda anggota, tapikan ini gak ada hanya asumsi mereka saja," bebernya.


Kemudian tambah dia, yang paling fatal dan dirinya juga sudah mengajukan eksepsi keberatan. Bahwa ada salah satu dakwaan kedirinya, yang menuding mengadakan satu kegiatan mendatangi wali kota pada saat itu, dengan tidak berkoordinasi dengan partai. Foto tersebut kata dia, diambil oleh salah satu oknum diambil dari Media Sosial di tahun 2016.

"Jadi saya dituduh mengadakan kegiatan tanpa berkoordinasi dengan partai dan waktu pak Rahmad Mas'ud belum menjadi wali kota melainkan masih menjadi Wakil Wali Kota. Dan itu sangat fatal sekali," jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya juga sudah mengajukan keberatan eksepsi kepada oknum tersebut, dan meminta yang bersangkutan untuk berhati-hati. Karena jangan sampai bukti yang dia berikan merupakan bukti palsu yang diberikan ke persidangan.

Tak sampai disitu, sama halnya dengan Syukri Wahid, dirinya juga dituding tidak optimal dalam menjalankan kebijakan-kebijakan partai.

"Saya saat ini diamanahi duduk di Komisi III dan sebagai wakil Ketua Fraksi PKS Balikpapan, kemudian sebagai anggota Banggar dan Pansus. Jadi tidak ada alasan kami tidak terlibat di DPRD Balikpapan. Dan setiap reses kami juga selalu koordinasi dengan DPC setempat di sini Balikpapan Utara. Selanjutnya Advokasi -advokasi hasil reses kami juga cantumkan semua kegiatan kami membawa fraksi PKS, jadi tidak ada alasan diberhentikannya saya karena tidak optimal dalam kegiatan kepartaian," tegasnya.

Bahkan Kewajiban yang lain dirinya juga telah melaksanakan iuran wajib anggota dewan IWAD yang

Jumlahnya dia anggap sangat fantastis.

"Artinya jika dibandingkan dengan teman-teman atau partai lain PKS paling tinggi iurannya. Itu juga yang dituduhkan ke kami dan dinyatakan kami tidak tunduk aturan itu. Jadi memang tuduhkan ke kami berdua semuanya seperti dibuat-buat," tandasnya.

ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Terpisah,Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji memberikan jawaban singkat dengan mengatakan belum mengetahui persis putusan sidang MPDP PKS Balikpapan.

"Saya belum terima salinan putusannya, rinciannya saya tidak tahu. Kalau Syukri Wahid dan Amin hidayat keberatan ada mekanismenya," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar