Anjuran Disnaker Keluar, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih 

oleh -
Foto bersama, para mantan pekerja PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) seusai berkonsultasi dengan sejumlah pengacara di Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Foto bersama, para mantan pekerja PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) seusai berkonsultasi dengan sejumlah pengacara di Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus perselisihan antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 mantan karyawannya akhirnya  berhasil dirampungkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. 

Ya, pada 12 November 2021, mediator hubungan industrial (HI) Disnaker mengeluarkan surat anjuran kepada kedua pihak yang berselisih.

Dalam surat dengan nomor 565.4/2976/Disnaker setebal 33 halaman dan ditandatangani Kepala Disnaker Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah itu, menganjurkan agar pihak pengusaha dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp 651.199.072. 

Hak pekerja yang harus dibayarkan Balikpapan Pos itu terinci dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan. Dalam 7 bulan dengan periode April sampai Oktober 2020.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah menjelaskan, isi surat anjuran berdasarkan banyak bahan pertimbangan. Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja. Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.

“Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu. Juga sudah kami (Disnaker) kirim ke pihak pengusaha (PT Duta Margajaya Perkasa). Untuk Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim dan Kepala Disnakertrans Kaltim sebagai tembusan. Sementara ke wali kota Balikpapan, sebagai laporan,” ujar Ani.

Selanjutnya kata Ani, pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dan menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya. 

“Apabila para pihak menerima anjuran, mediator HI akan membantu membuatkan PB (Perjanjian Bersama). Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” jelas Ani.

Baca Juga :  Yura Yunita Akan Tampil di SUGBK Usai Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah menambahkan, pihaknya hanya bisa menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk 15 pekerja dari jumlah sebelumnya 19 orang. Ini dikarenakan 3 pekerja yakni Arifin, Djoko Adiprasetio, dan Sugiyantoro telah sepakat mengundurkan diri dibuktikan surat pengunduran diri dengan pengusaha dan dinyatakan telah dicapai kesepakatan dalam perselisihan hubungan industrialnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.