BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya perbedaan perhitungan jumlah penyertaan modal yang sudah direalisasikan dalam Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung ataupenyertaan modal
Hal tersebut seperti diutarakan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Inspektorat Daerah dan PDAM Kota Balikpapan, Selasa (10/8/2021) lalu.
Dia terangkan sebenarnya tidak mau panggil PDAM untuk ikut RDP. Tapi teman-teman mengusulkan agar ada PDAM juga.
“Ternyata berdasarkan hasil pertemuan dan ada informasi dari BPK serta ada temuan juga makanya tadi kita panggil PDAM untuk ikut RDP,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, ditemukan adanya perbedaan dan jumlah yang besaran dana penyertaan modal dilaporkan antarapenyertaan modal
Dari laporan yang disampaikan oleh Inspektorat bahwa besaran dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan baru mencapai Rp 72 miliar.