BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atauPPKM di Kutai Barat masih diberlakukan lantaran masih menyandang status zona merah covid-19.
Namun demikian,PPKM di Kutai Barat saat ini sudah turun ke level 3 setelah sebelumnya diberlakukan PPKM level 4 selama kurang lebih dua pekan.
Sesuai surat edaran (SE) Nomor : 965/SEK.715/STG-KBR/VIII/2021, yang ditandatangani Bupati Kubar FX Yapan yang dikeluarkan pada Selasa (10/8/2021).
PPKM level 3 itu merupakan perpanjangan dari PPKM sebelumnya dan nantinya akan berlaku sampai 23 Agustus nanti.
Dalam SE tersebut menekankan ada beberapa kegiatan yang boleh buka secara bertahap, namun tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Seperti tempat usaha, perekonomian hingga resepsi pernikahan atau kegiatan hajatan.
Sedangkan pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Bupati Kutai Barat FX Yapan mengatakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
" Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan,baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial, maupun keagamaan,” jelas Bupati dalam SE tersebut, Kamis, (12/8/2021).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 % sampai 100 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 m, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD Maksimal 33 % dengan jumlah peserta maksimal 5 orang per kelas.
Sementara untuk kegiatan perkantoran dianjurkan Work From Office ( WFO ) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan restoran, kafe dengan skala kecil, sedang maupun besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di tempat Perbelanjaan hanya diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 50%.
Kemudian kegiatan usaha pertokoan, pasar rakyat boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 % atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.
Pemerintah juga melonggarkan aturan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan. jika sebelum ditiadakan sementara kini boleh diadakan dengan pengaturan kapasitas paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sementara kegiatan yang masih ditutup sementara adalah kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman-taman kota dan tempat wisata.
Bupati Kubar FX Yapan dalam SE PPKM Level 3 ini juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sosialisasi hingga ke tingkat RT.
Sosialisasi itu berkaitan dengan pendisiplinanprotokol kesehatan 5M (menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Penyekatan akses jalan umum yang diperlukan masih diberlakukan pada pintu masuk yang berbatasan dengan kabupaten / provinsi lain yang dilakukan oleh tim satgas covid – 19 bersama Muspika.
(BorneoFlash.com/Lilis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar