BSU Kemnaker Segera Cair

oleh -
Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah

Persyaratan Penerima BSU

Disamping tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, penerima BSU harus juga memenuhi beberapa syarat lain.

Berikut diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki upah/gaji terbanyak sejumlah Rp 3,5 juta /bulan
  • Bekerja di daerah PPKM tingkat 3 dan tingkat 4 yang diputuskan oleh pemerintahan 
  • Diprioritaskan yang bekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai pengelompokan data berbagai sektor di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk buruh atau pekerja yang bekerja di daerah dengan gaji minimal provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah/gaji itu jadi terbanyak sebesar gaji minimal yang dibulatkan ke atas sampai ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh UMP Kalimantan Timur sejumlah Rp 2.981.278 dibulatkan jadi Rp 3.000.000.

Begitupun dengan gaji minimal Kota Balikpapan yang nilainya sejumlah Rp 3.069.315 dibulatkan jadi Rp 3.100.000.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135