BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintahan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Minggu (08/08/2021)
bantuan yang bakal diterima karyawan yakni sejumlah Rp 500.000 selama 2 bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharap bisa menolong memperingan beban ekonomi pekerja yang alami kesusahan di tengah-tengah keadaan wabah Covid-19.
Menaker Ida Fauziah mengatakan jika untuk memperoleh bantuan itu, karyawan/pekerja harus penuhi semua persyaratan seperti diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Satu diantaranya, yaitu tercatat sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan s/d Juni 2021.
Lalu, bagaimanakah cara memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Melalui situs resmi Anda dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak lewat
Saat sebelum masuk, pastikan jika Anda sudah tercatat. Bila belum, kerjakan langkah-langkah berikut ini:
Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan
Pilih satu dari tiga segmen yang sesuai status Anda, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Masukan alamat email, selanjutnya tekan tombol "Kirim"
Pengecekan dengan masukan kode OTP yang dikirim Menuju ke e-mail Anda
Isi formulir sesuai data yang terdiri dari:
Nama
Tanggal lahir
Nomor KTP Elektronik
Nama ibu kandung
Nomor handphone dan email
Apabila sudah tercatat, Anda dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih dulu dengan melakukan login.
Isilah email dan sandi, dan checklist kode captcha "Saya bukan robot", selanjutnya click "Login".
Sesudah login sukses, tentukan menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan dan detail informasi lain seperti di mana Anda bekerja, gaji yang diterima, dan pembayaran pungutan terakhir.
Ada juga menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apa Anda berhasil lolos atau mungkin tidak dalam pengecekan dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Bila lulus, akan terdapat pesan seperti berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Persyaratan Penerima BSU
Disamping tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, penerima BSU harus juga memenuhi beberapa syarat lain.
Berikut diantaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki upah/gaji terbanyak sejumlah Rp 3,5 juta /bulan
Bekerja di daerah PPKM tingkat 3 dan tingkat 4 yang diputuskan oleh pemerintahan
Diprioritaskan yang bekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai pengelompokan data berbagai sektor di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk buruh atau pekerja yang bekerja di daerah dengan gaji minimal provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah/gaji itu jadi terbanyak sebesar gaji minimal yang dibulatkan ke atas sampai ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh UMP Kalimantan Timur sejumlah Rp 2.981.278 dibulatkan jadi Rp 3.000.000.
Begitupun dengan gaji minimal Kota Balikpapan yang nilainya sejumlah Rp 3.069.315 dibulatkan jadi Rp 3.100.000.
Pola Pendistribusian BSU
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BSU didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Para penerima BSU yang mempunyai mobile banking bisa langsung check di gawainya atau langsung bisa check ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Adapun bank penyalur BSU ialah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk pendistribusian dana bantuan kepada buruh/pekerja yang menerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi yang menerima bantuan yang belum mempunyai rekening di bank itu, Kemnaker akan membuka rekening secara kelompok di Bank HIMBARA dan BSI supaya penyaluran dana bantuan bisa lebih simpel, efisien dan efektif," kata Menaker Ida.
(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar