BALIKPAPAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah umumkan sarana pelayanan kesehatan di Balikpapan, Minggu (08/08/2021).
Terutama sebagai rujukkan untuk pengecekan swab PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan yang bakal keluar wilayah Kalimantan
Berdasarkan info yang dihimpun ada 9 sarana pelayanan kesehatan yang menjadi referensi untuk masyarakat Kota Balikpapan.
"Persyaratan perjalanan wajib PCR bagi yang bukan KTP Balikpapan. Begitupun untuk masyarakat yang bakal ke luar daerah. Tergantung tujuannya," tutur Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Kedepannya data hasil dari pengecekan swab PCR akan masuk ke data New All Record atau NAR yang tersambung dengan program PeduliLindungi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar