BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut)
Diwajibkan :
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan.
- untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dilaksanakan Posko Check Point/ Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada :
- Jln. Soekarno-Hatta Km 17, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan.
- Jln. Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan.
- Dermaga Kampung Baru, dibawah koordinasi Lanal Balikpapan.
- Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi Lanal Balikpapan.
- Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi Kodim 0905/Balikpapan.
- Bandar Udara Sepinggan, dibawah koordinasi Lanud Dhomber Balikpapan.
(BorneoFlash.com/Eko)