PKKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021 Mendatang

oleh -
Kepala Satuan Satpol PP (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli usai rapat di Aula Pemkot Balikpapan, Minggu (11/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Satuan Satpol PP (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli.. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 4 di kota Balikpapan  kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Balikpapan, Zulkifli pada Selasa (10/8/2021).

Bahwa, perpanjangan tersebut berdasarkanSurat Edaran (SE) Nomor 300/2840/PEM, dimana dalam SE tersebut aturan yang ada sama seperti aturan PPKM Level 4 sebelumnya.

“Iya kami perpanjang hingga 23 Agustus 2021, aturannya sama saja seperti PPKM Level 4 sebelumnya,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, secara keseluruhan aturan yang ada pada surat edaran PPKM Level 4 yang diperpanjang sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.

Hanya saja, waktu pemberlakuan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang, dimana PPKM Level 4 di Balikpapan habis pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.

“Untuk aturan pada PPKM Level 4 yang baru diperpanjang tidak ada perubahan, hanya masa berlaku penerapan PPKM Level 4 saja yang diperpanjang,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.