BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 4 di kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Balikpapan, Zulkifli pada Selasa (10/8/2021).
Bahwa, perpanjangan tersebut berdasarkanSurat Edaran (SE) Nomor 300/2840/PEM, dimana dalam SE tersebut aturan yang ada sama seperti aturan PPKM Level 4 sebelumnya.
“Iya kami perpanjang hingga 23 Agustus 2021, aturannya sama saja seperti PPKM Level 4 sebelumnya,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, secara keseluruhan aturan yang ada pada surat edaran PPKM Level 4 yang diperpanjang sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.
Hanya saja, waktu pemberlakuan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang, dimana PPKM Level 4 di Balikpapan habis pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.
“Untuk aturan pada PPKM Level 4 yang baru diperpanjang tidak ada perubahan, hanya masa berlaku penerapan PPKM Level 4 saja yang diperpanjang,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)