RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk, Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar

oleh -
(ki-ka) (Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur & Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information Digital Officer, Yessie D. Yosetya, Direktur & Chief Commercial Officer - Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur & Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J. Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : HO.
(ki-ka) (Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur & Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information Digital Officer, Yessie D. Yosetya, Direktur & Chief Commercial Officer - Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur & Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J. Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : HO.

Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris                            Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris                                          Vivek Sood

                                                          Dr. David R. Dean

                                                          Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris

                                                          Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen                        Yasmin Stamboel Wirjawan

                                                            Muliadi Rahardja

                                                            Julianto Sidarto

Lebih lanjut, di dalam mata acara kelima, Rapat juga menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara kelima, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadapi pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,

Baca Juga :  Rangkaian HUT ke-22 Kabupaten Kubar, Pemkab Gelar Syukuran Sederhana dan Vaksinasi Massal

mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.

Mata acara keenam yang merupakan mata acara terakhir, Rapat menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.

Kemudian, Rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara keenam, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.