Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 2 Kilogram, Pelaku Terancam Kurungan Seumur Hidup

oleh -
Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar Press Conference pengungkapan narkotika jenis sabu -sabu di ruang Direktorat Narkoba Polda Kaltim, pada Rabu (21/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar Press Conference pengungkapan narkotika jenis sabu -sabu di ruang Direktorat Narkoba Polda Kaltim, pada Rabu (21/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar Press Conference pengungkapan narkotika jenis sabu -sabu di ruang Direktorat Narkoba Polda Kaltim, pada Rabu (21/4/2021) 

berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan satu tersangka, dengan Barang Bukti (BB)  sabu-sabu seberat 2.036 gram atau 2 Kilogram pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yustiadi, mengatakan.

Pengungkapan ini dilakukan di lokasi rumah makan Madiun Jalan Sepinggan Baru II RT 38 No 119 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

 Dengan berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 2.036 gram atau 2 Kilogram.

Adapun untuk kronologi ini sendiri dia terangkan, pada Sabtu (10/4/2021) lalu team opsnal subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sepinggan ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

“Kemudian team melakukan penyelidikan kepada orang tersebut yang dicurigai sebagai kurir narkoba jenis Shabu,” ujarnya Rabu (21/4/2021).

Tak lama team berhasil mengamankan seorang perempuan di jalan Sepinggan Baru II  RT 38 yang mengaku bernama YN (31). 

Disitu petugas, melakukan penggeledahan badan dan mobil sigra milik tersangka.

“Pada saat penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan satu bungkus besar, ternyata isinya adalah narkotika jenis Shabu,”bebernya.

Selanjutnya team menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu plastik bungkusan kecil jenis sabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas  mengamankan 1 poket Sabu seberat 4 gram, satu plastik kecil seberat 1.016 gram, satu plastik besar seberat 1.016 gram.

Baca Juga :  Sambut Peserta YCC dengan Welcome Dinner, Muhaimin: Selamat Datang di Kota Balikpapan

Selain itu Ditresnarkoba berhasil amankan catatan pengantaran shabu di kertas bekas jamu, satu Handphone Samsung Note 10 serta satu buah mobil sigra warna silver KT 1652 KQ.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.