BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar pres realase pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pada Rabu (21/4/2021).
Untuk kesekian kalinya, Satreskrim Polresta Balikpapan, telah berhasil mengungkap pelaku aksi pencurian.
RD (27) tahun, berhasil diamankan petugas kepolisian karena nekat melakukan aksi pencurian.
Dia terangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada 15 Januari 2021 lalu.
Kemudian Adapun yang diduga sebagai pelaku sebelumnya pihaknya sudah mengamankan adik kandung dari pelaku ini.
Namun pada saat pelaku pertama diamankan, pelaku belum mengakui perbuatannya.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Balikpapan, dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Disitu ditemukan, handphone sesuai dengan laporan yang diterima polisi, pada 15 Januari 2021.
Dimana korban kehilangan satu unit handphone merk OppO berlokasi di Jalan Telogo Rejo RT 26 Nomor 21 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Modusnya pelaku RD, yaitu memasuki rumah yang dalam kondisi terbuka, dan dalam keadaan sepi pelaku masuk kerumah untuk mengambil handphone,” ujarnya
Menurut pengakuan tersangka, pelaku RD melakukan aksi pencurian seorang diri.
Lanjut dia terangkan, dalam hal ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara ini pengakuan pelaku baru 1 TKP. Pelaku RD Kami amankan di kediamannya Senin (19/4/2021) lalu,” terangnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 tentang perkara tindak pidana pencurian.
“Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” sebutnya.
Dirinya dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum bepergian agar selalu memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian mengecek kembali peralatan baik kompor dan listrik, agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.
“Agar masyarakat menjalankan puasa dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)