Polisi Amankan Satu Orang Pelaku Curanmor, Pelaku Sudah Beraksi di 6 TKP di Balikpapan

oleh -
Pres Rilis Pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Balikpapan pada Jumat (26/3/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Pres Rilis Pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Balikpapan pada Jumat (26/3/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polda Kaltim, bekerja sama dengan Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  pada Jumat (26/3/2021).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press rlisinya mengungkapkan. 

Tepatnya pada Kamis (25/3/2021) kemarin, Jatanras dan Sat Reskrim Polresta Balikpapan, melakukan pengungkapan pelaku Curanmor. Dimana pelaku ini telah menjual hasil curiannya atau Barang Bukti (BB)  dengan temannya.  

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata pelakunya adalah Refesal (27) warga Jalan Wolter Monginsidi RT 25 Balikpapan Barat. 

Dia juga terangkan, pelaku merupakan tahanan Polda Kaltim dengan kasus yang sama, pencurian beberapa sepeda motor.

“Dengan 6 TKP, dan diamankan di Polda sekitar beberapa motor. Di kami amankan satu motor Honda beat warna hitam dengan KT 5591 YW,” jelasnya. 

Adapun kronologi kejadian,  dia terangkan. Pada hari Jumat 12 Januari 2021, korban memarkirkan kendaraannya di dekat PT Her 1 RT 17 Sepinggan Baru dan tidak dikunci

Sehingga hal ini memudahkan aksi pencurian dilakukan  oleh pelaku.  

Mendapati motornya hilang korban segera melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Balikpapan Selatan. 

“Jadi diamankan di Polda untuk kemudian kami lakukan pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan, ” tambahnya. 

Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pasal 363 KUHP. 

“Dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun, ” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

 

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.