BorneoFlash.com, SENDAWAR- Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang aktif berproduksi di Kutai Barat saat ini ternyata mayoritas seluruhnya tidak memiliki izin angkutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Barat, Henderman Supanji.
Menurut Henderman Supanji, proses perizinan usaha Perkebunan Sawit saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bahkan sejak aktif beroperasi, seluruh perusahaan kelapa sawit ini belum pernah mengajukan izin kepada pemerintah daerah.
" Pengajuan izin usaha itu dilakukan secara online melalui aplikasi OSS terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, untuk pemenuhan komitmen agar perusahaan tersebut bisa beroperasi, tetap menjadi kewenangan Kabupaten," katanya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut dia menyebutkan saat ini jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat terdata sebanyak kurang lebih 47 perusahaan dan rata-rata hanya memiliki izin usaha saja.
Bahkan 7 perusahaan diantaranya sudah memiliki pabrik dan aktif beroperasi, sementara yang lainnya, masih dalam tahap persiapan, seperti pembukaan lahan, penyiapan bibit dan lain sebagainya.
“Kalau khusus untuk perusahaan perkebunan sawit memang menjadi kewenangan kabupaten, mulai dari izin operasi, SIUP beserta izin turunannya. Bahwa mungkin ada yang menafsirkan izinnya di pusat, saya pikir itu karena ada aplikasi OSS.
Artinya semua pelaku usaha, apapun jenis nya termasuk bidang usaha perkebunan, tetap mendaftar di OSS dulu. Tetapi berlaku efektifnya setelah mendapat notifikasi dari kami di Kabupaten.
Setelah itu baru izin tersebut efektif dan boleh melakukan kegiatan usahanya" jelasnya.
Namun demikian lanjut Henderman Supanji, yang menjadi masalah serius saat ini adalah semua perusahaan tersebut belum mengurus izin angkutan. Padahal sangat penting, karena berkaitan dengan pembagian kewenangan kelas jalan antara jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten yang dilintasi saat mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO Sawit.
Selain itu, izin angkutan tersebut juga menentukan proses pembinaan termasuk tindakan yang akan diambil Pemerintah ketika terjadi pelanggaran di lapangan, salah satunya mengenai kapasitas angkut yang berlebihan hingga menyebabkan kerusakan jalan.
“Nah yang jadi persoalannya sekarang, masyarakat yang ada di Kutai Barat ini tahu bahwa, semua yang ada di dalam kabupaten, termasuk jalan, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Jadi, kalau jalan rusak, hancur, yang diserang Pemerintah Kabupaten.
Tidak memperbaiki jalan, tidak peduli dan lain sebagainya. Bukan Pemerintah tidak peduli, tapi ini terkait dengan kewenangan masing-masing.
Nah, itu tinggal melihat jalan mana yang dilintasi angkutan TBS dan CPO tersebut”ungkap Henderman
“Saya pikir Dinas Teknis Lah yang paling mengetahui itu, kalau kewenangan kami hanya pelayanan administratif saja. Tapi sejauh data yang kami miliki, sampai saat ini, belum ada perusahaan sawit yang mengurus Izin Sawit di Kami, berdasarkan data yang ada,”pungkasnya.
Henderman juga menghimbau seluruh perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Kutai Barat, agar segera memenuhi kewajiban, setidaknya menjalankan program CSR, bermitra dengan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Minimal menyiapkan alat pemeliharaan jalan, di wilayah yang dilintasi, sehingga ketika terjadi kerusakan bisa segera dilakukan perbaikan, tanpa harus membebani Pemerintah Kabupaten yang saat ini sedang rasionalisasi anggaran besar-besaran lantaran pandemi covid-19.
(BorneoFlash.com /Lilis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar