BorneoFlash.com, SENDAWAR– Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang aktif berproduksi di Kutai Barat saat ini ternyata mayoritas seluruhnya tidak memiliki izin angkutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Barat, Henderman Supanji.
Menurut Henderman Supanji, proses perizinan usaha Perkebunan Sawit saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Bahkan sejak aktif beroperasi, seluruh perusahaan kelapa sawit ini belum pernah mengajukan izin kepada pemerintah daerah.
” Pengajuan izin usaha itu dilakukan secara online melalui aplikasi OSS terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, untuk pemenuhan komitmen agar perusahaan tersebut bisa beroperasi, tetap menjadi kewenangan Kabupaten,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut dia menyebutkan saat ini jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat terdata sebanyak kurang lebih 47 perusahaan dan rata-rata hanya memiliki izin usaha saja.
Bahkan 7 perusahaan diantaranya sudah memiliki pabrik dan aktif beroperasi, sementara yang lainnya, masih dalam tahap persiapan, seperti pembukaan lahan, penyiapan bibit dan lain sebagainya.
“Kalau khusus untuk perusahaan perkebunan sawit memang menjadi kewenangan kabupaten, mulai dari izin operasi, SIUP beserta izin turunannya. Bahwa mungkin ada yang menafsirkan izinnya di pusat, saya pikir itu karena ada aplikasi OSS.
Artinya semua pelaku usaha, apapun jenis nya termasuk bidang usaha perkebunan, tetap mendaftar di OSS dulu. Tetapi berlaku efektifnya setelah mendapat notifikasi dari kami di Kabupaten.
Setelah itu baru izin tersebut efektif dan boleh melakukan kegiatan usahanya” jelasnya.