BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat menggelar press rilis pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid, mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu -Sabu di jembatan Baru Ulu.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk mendatangi TKP.
“Pada saat itu akhirnya langsung berangkat, begitu berangkat dibagi dua antara didepan dan dibelakang dalam satu rumah, terjadilah penggerebekan disitu. Setelah masuk, ditemukan bahwa disitu memang ada,” ujarnya kemarin.
Alhasil, dalam penggerbakan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial SAA (23) warga Baru Tengah, dan IS (33) dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku.
“Barang bukti berupa sabu ada yang ditemukan didalam pakaian korban, jumlah keseluruhan sebanyak 210 gram,” terangnya.
Mendapati barang bukti narkotika sabu-sabu. Selanjutnya mereka langsung digiring ke Polsek Balikpapan Barat dan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga menemukan uang hasil penjualan sabu-sabu sejumlah 3 juta dua ratus tiga puluh ribu.
” Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com /Eko)