Ada, beberapa langkah yang telah dilakukan oleh DPRD Paser, dimana diputuskan bahwa Pemerintah Daerah segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari kejelasan terkait rehabilitasi DAS Kendilo.
Sementara itu, Ina Rosana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Paser telah menerima hasil revisi penetapan lokasi penanaman rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco Jaya Agung seluas 1.000 HA di wilayah Gunung Lumut, Kec. Muara Samu dan Kasungai, Kec. Batu Sopang, namun Pemkab mengajukan tambahan seluas 1.400 Ha.
Dalam hasil rapat tersebut, terdapat 5 kesimpulan diantaranya, DPRD Kabupaten Paser mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam upaya mengusulkan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI mengenai Lokasi Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ( DAS) IPPKH PT. Kideco Jaya Agung.
DPRD Kabupaten Paser Meminta agar Pemerintah Kabupaten Paser agar segera melakukan langkah-langkah percepatan upaya Pengusulan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI.
Selain itu, DPRD Kabupaten Paser mengharapkan Komitmen dan Kerjasama yang baik dari pihak Kideco Jaya Agung dalam rangka mendukung percepatan Pengusulan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI tentang Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Paser akan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkait perkembangan upaya Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI.
Dan terakhir, DPRD Paser mengharapkan dukungan pihak BP-DAS untuk memaksimalkan upaya terkait revisi SK Kementerian khususnya luasan area rehabilitasi, sesuai kriteria yang ditentukan.
(BorneoFlash.com/ Fitriani)





