BorneoFlash.com, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser lakukan rapat terkait penetapan Kabupaten Paser sebagai lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT. Kideco Jaya Agung.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Senin (22/2/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, diikuti oleh anggota Fraksi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Paser Ina Rosana, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Paser.
Selain itu, juga hadir perwakilan dari DAS Paser dan Balai Pengelolaan (BP) DAS Mahakam - Berau, serta Ketua Abdesi Kabupaten Paser Nasri.
Hendra Wahyudi menyampaikan, berdasar pada laporan final rencana pengelolaan DAS terpadu pada DAS Prioritas 1 Kandilo Kabupaten Paser yang dibuat oleh Balai Pengelolaan DAS Mahakam-Berau pada tahun 2012.
"DAS Kandilo termasuk kategori prioritas 1 untuk penanganan secara serius guna menghindari/mengurangi terjadinya degradasi lingkungan, serta menjaga dan meningkatkan manfaat/fungsinya secara berkelanjutan," jelasnya.
Namun, terdapat permasalahan biofisik di DAS Kandilo yang terdiri atas 5 masalah diantaranya, lahan kritis, sedimentasi, kualitas air, banjir dan degradasi keanekaragaman hayati.
Sedangkan masalah sosial ekonomi dan kelembagaan di DAS Kandilo terdiri atas 8 permasalahan, diantaranya tata ruang dan penggunaan lahan, konflik pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lahan.
Selain itu, juga permasalahan hulu-hilir DAS, ketergantungan penduduk terhadap lahan, pemahaman budaya konservasi yang masih lemah, kelembagaan, pelibatan masyarakat sekitar dalam dunia usaha, dan pendanaan.
Berdasarkan Surat Kepala Balai PKH Wil. IV Samarinda Kemen. LHK No. S.451/BPKH.IV/ISDHL/PLA-0/8/2019, pada 9 September 2019.
Wahyudi menyampaikan bahwa, areal calon lokasi penanaman Blok II seluas 5.000,53 Ha pada KPHP Bongan yang berada di Kabupaten Paser, namun tidak memenuhi kriteria untuk lokasi rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco.
"Karena merupakan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari PT. Trimurti Madena Mulia," singkatnya.
Berdasarkan Surat Kepala Balai PKH Wil. IV Samarinda Kemen. LHK No. S.452/BPKH.IV/ISDHL/PLA-0/8/2019, tertanggal 10 September 2019 disampaikan bahwa areal calon lokasi penanaman Blok II seluas 2.057,29 Ha dari HL Sungai Samu pada KPHP Kandilo Kabupaten Paser telah dilaksanakan verifikasi lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut, mengalami kendala dimana sebagian besar merupakan perbukitan.
"Juga penutupan lahan berupa batu, akses menuju lokasi sangat sulit, jauh dari pemukiman, kondisi jalan rusak berat, sehingga tidak dipilih sebagai calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco Jaya Agung.," terang Wahyudi.
Ada, beberapa langkah yang telah dilakukan oleh DPRD Paser, dimana diputuskan bahwa Pemerintah Daerah segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari kejelasan terkait rehabilitasi DAS Kendilo.
Sementara itu, Ina Rosana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Paser telah menerima hasil revisi penetapan lokasi penanaman rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco Jaya Agung seluas 1.000 HA di wilayah Gunung Lumut, Kec. Muara Samu dan Kasungai, Kec. Batu Sopang, namun Pemkab mengajukan tambahan seluas 1.400 Ha.
Dalam hasil rapat tersebut, terdapat 5 kesimpulan diantaranya, DPRD Kabupaten Paser mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam upaya mengusulkan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI mengenai Lokasi Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ( DAS) IPPKH PT. Kideco Jaya Agung.
DPRD Kabupaten Paser Meminta agar Pemerintah Kabupaten Paser agar segera melakukan langkah-langkah percepatan upaya Pengusulan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI.
Selain itu, DPRD Kabupaten Paser mengharapkan Komitmen dan Kerjasama yang baik dari pihak Kideco Jaya Agung dalam rangka mendukung percepatan Pengusulan Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI tentang Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Paser akan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkait perkembangan upaya Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK-RI.
Dan terakhir, DPRD Paser mengharapkan dukungan pihak BP-DAS untuk memaksimalkan upaya terkait revisi SK Kementerian khususnya luasan area rehabilitasi, sesuai kriteria yang ditentukan.
(BorneoFlash.com/ Fitriani)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar