Selain itu, juga permasalahan hulu-hilir DAS, ketergantungan penduduk terhadap lahan, pemahaman budaya konservasi yang masih lemah, kelembagaan, pelibatan masyarakat sekitar dalam dunia usaha, dan pendanaan.
Berdasarkan Surat Kepala Balai PKH Wil. IV Samarinda Kemen. LHK No. S.451/BPKH.IV/ISDHL/PLA-0/8/2019, pada 9 September 2019.
Wahyudi menyampaikan bahwa, areal calon lokasi penanaman Blok II seluas 5.000,53 Ha pada KPHP Bongan yang berada di Kabupaten Paser, namun tidak memenuhi kriteria untuk lokasi rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco.
“Karena merupakan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari PT. Trimurti Madena Mulia,” singkatnya.
Berdasarkan Surat Kepala Balai PKH Wil. IV Samarinda Kemen. LHK No. S.452/BPKH.IV/ISDHL/PLA-0/8/2019, tertanggal 10 September 2019 disampaikan bahwa areal calon lokasi penanaman Blok II seluas 2.057,29 Ha dari HL Sungai Samu pada KPHP Kandilo Kabupaten Paser telah dilaksanakan verifikasi lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut, mengalami kendala dimana sebagian besar merupakan perbukitan.
“Juga penutupan lahan berupa batu, akses menuju lokasi sangat sulit, jauh dari pemukiman, kondisi jalan rusak berat, sehingga tidak dipilih sebagai calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS bagi IPPKH PT. Kideco Jaya Agung.,” terang Wahyudi.





