BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) di wilayah Kutai Barat saat ini tercatat 1165 orang dan jumlah kematian 25 orang,
Sebagai upaya mencegah peningkatan kasus, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melakukan penindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan
sesuai Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
“Hari ini kami melaksanakan penindakan gabungan bersama TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan Tagana. Beserta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan, RS. HISS dan juga Bank Kaltimtara.
Serta pihak Kecamatan Barong Tongkok,” ungkap Ayonius selaku Sekretaris Daerah pada saat apel memberikan arahan di Halaman Kantor BPBD pagi tadi 08;00 wita.
Dalam penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut terdapat 4(empat) titik yakni Simpang Busur, Simpang 3 Belempung, Lokasi Klinik Tana Purai Ngeriman dan Depan Gor Desnan.