BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kasus pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) di wilayah Kutai Barat saat ini tercatat 1165 orang dan jumlah kematian 25 orang,
Sebagai upaya mencegah peningkatan kasus, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melakukan penindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan
sesuai Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
"Hari ini kami melaksanakan penindakan gabungan bersama TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan Tagana. Beserta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan, RS. HISS dan juga Bank Kaltimtara.
Serta pihak Kecamatan Barong Tongkok," ungkap Ayonius selaku Sekretaris Daerah pada saat apel memberikan arahan di Halaman Kantor BPBD pagi tadi 08;00 wita.
Dalam penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut terdapat 4(empat) titik yakni Simpang Busur, Simpang 3 Belempung, Lokasi Klinik Tana Purai Ngeriman dan Depan Gor Desnan.
Dilanjutkan Ayonius bahwa melihat kasus virus corona yang berada di Kabupaten Kutai Barat sangat signifikan.
Oleh sebab itu pemerintah mengambil langkah bagaimana cara memutus mata rantai covid 19 ini.
"Tujuan kita memberikan kesadaran kepada masyarakat dan bukan membiarkan. Dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," terangnya, Minggu (17/01/2021).
Dia juga berpesan agar yang melaksanakan tugas ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjaga kesehatan bersama.
"Ini evaluasi kita kedepan. Jangan memberikan peluang kepada masyarakat,"tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak dan diberikan sanksi teguran serta sanksi sosial. (*)
Caption : Aparat gabungan dari TNI Polri dan Instansi terkait lainnya melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kutai Barat.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar