Bupati dan Wabup Paser, Melebihi Batas Umur Kemungkinan Tidak Dapat Jatah Vaksin 

oleh -
Bupati H. Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati H. Kaharuddin Kabupaten Paser. Foto : Ho/Dok Pemkab Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Vaksinasi di Kabupaten Paser tahap 1 termin 1 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Februari mendatang. Jumat, (15/01/2021). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Amir Faisol. 

Pada tahap 1 termin 1 ini dimana fokus penyalurannya untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta pelayanan kesehatan lainnya, dengan total vaksin secara keseluruhan 3.520 dosis. 

“Tahap 1 termin 1 akan dilakukan pada februari mendatang dengan total vaksin sebanyak 3.520 dosis dengan proses 2 kali penyuntikan,” jelas Amir. 

Sedangkan untuk tahap penyaluran selanjutnya, tahap 1 termin 2 pada April 2021 diperuntukkan vaksinasi bagi Pejabat Publik, Aparatur Pemerintah yang sering kontak masyarakat seperti Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya. 

“Kalau untuk pejabat publik Bupati dan Wakil Bupati, kita melihat aturan yang ada dimana ketentuan umur untuk yang dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac 18-59,” beber Jubir Satgas Covid-19 Paser. 

Untuk sekarang, Bupati Paser H. Yusriansyah Syarkawi kelahiran (1950 Juli) menginjak usia 70 tahun, sedangkan Wakilnya H. Kaharuddin (1949 Agustus) berusia 71 tahun

Penyaluran vaksinasi untuk masyarakat umum, kata Amir, dijadwalkan pada tahap kedua termin pertama April atau pada Mei mendatang. 

Amir Faisol, kepala Dinas kesehatan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Paser. Foto : HO

“Tahap dua termin satu baru ke masyarakat, vaksin diprioritaskan untuk masyarakat di daerah yang rentan atau memiliki resiko tinggi penularan Covid-19,” ujar Amir. 

Lebih lanjut, Amir menjelaskan vaksinasi diberikan kepada warga yang berusia 18 sampai 59 tahun, dari 270 ribu jiwa warga Paser. 

Dari 270 ribu warga, 160 ribu diantaranya akan divaksin Sinovac, kecuali pasien yang pernah positif dan tidak prioritas bagi mereka. 

“Terkecuali warga yang punya riwayat penyakit, warga yang suhu tubuh lebih dari 37 derajat dan tekanan darah di atas 40 akan ditunda dilakukan vaksinasi,” tutup Amir. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.