Saat diinterogasi petugas, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk tanpa sepengetahuan pemilik rumah lalu mengambil handphone yang terletak di atas meja.
“Saya cungkil pintu rumahnya Baru saya ambil HP waktu itu letaknya di atas meja habis itu saya langsung lari. Itu orang rumahnya ada tapi dia ndak liat saya masuk,” akunya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah handphone jenis iPhone 5S 16 GB warna rose gold.
Saat ini tersangka telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pengembangan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)