BorneoFlash.com, - Spesialis pencurian di dalam rumah di kawasan Balikpapan Selatan berhasil di bekuk tim Elang Borneo Opsnal Polsekta Balikpapan Selatan.
Seorang pemuda bernama Rizky Septian (20) tak berkutik saat di giring petugas ke Mapolsekta Balikpapan Selatan.
Pemuda tersebut diketahui melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone di dalam rumah yang terletak di Jl. Jambrud Blok H III Kelurahan Sepinggan Baru pada Jumat malam kemarin (17/7) sekira pukul 21.00 Wita.
Peristiwa itu terungkap setelah korban membuat laporan di Mapolsekta Balikpapan Selatan.
Kapolsekta Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko memberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pencurian.
"Kemudian tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan mendapatkan keberadaan pelaku, dengan mudah pelaku ditangkap pada 19 Juli 2020 di daerah rumah pelaku yang berada di bukit Damai Lestari II RT. 031 Kelurahan Sepinggan baru, selanjutnya pelaku di bawah menuju ke Mapolsek Balikpapan Selatan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (23/7/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk tanpa sepengetahuan pemilik rumah lalu mengambil handphone yang terletak di atas meja. "Saya cungkil pintu rumahnya Baru saya ambil HP waktu itu letaknya di atas meja habis itu saya langsung lari. Itu orang rumahnya ada tapi dia ndak liat saya masuk," akunya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah handphone jenis iPhone 5S 16 GB warna rose gold. Saat ini tersangka telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Saat diinterogasi petugas, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk tanpa sepengetahuan pemilik rumah lalu mengambil handphone yang terletak di atas meja. "Saya cungkil pintu rumahnya Baru saya ambil HP waktu itu letaknya di atas meja habis itu saya langsung lari. Itu orang rumahnya ada tapi dia ndak liat saya masuk," akunya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah handphone jenis iPhone 5S 16 GB warna rose gold. Saat ini tersangka telah mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar