Sabu Seberat 204 Gram Siap Diedarkan, Dua Bandar Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

oleh -

“Mereka terlihat mencurigakan, setelah di Jalan RE Martadinata itu kami cegat mereka, kemudian di geledah dan benar, ditemukan sabu-sabu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 204 gram bruto di dalam kotak pembungkus kue. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti lainnya, yaitu timbangan dan plastik klip.

“Keduanya langsung kami bawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pambudi menerangkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lainnya berinisial W. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku telah kabur bersama barang buktinya.

“Pelaku W ini sekarang menjadi DPO. Sebelumnya kita lakukan pemeriksaan ke rumah W ini, karena saat itu di gang Aman itu sudah ramai dan melarikan diri,” tuturnya.

Sementara keterangan dari tersangka, satu pelaku merupakan pengedar sekaligus kurir. Sedangkan satu lagi hanyalah mengikuti.

“Jadi yang pelaku yang jadi kurir sekaligus pengedar ini, jadi kurir sudah lima kali mengambil sama W ini, sedangkan mengedarkannya sudah sekitar dua tahun,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini akhirnya mendekam di tahanan Makopolresta Balikpapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135