Tiga Spesialis Maling Tali Kapal Asing Diciduk Jajaran Ditpolarud Polda Kaltim

oleh -

BorneoFlash.com, Balikpapan – Kasus tindak pidana pencurian di wilayah perairan Kalimantan Timur masih saja marak terjadi.

Para pelaku pencurian tersebut menyasar kapal-kapal tongkang angkutan batu bara dan kapal asing yang berlabuh di muara Berau, Kalimantan Timur.

Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian tali kapal asing di wilayah muara Berau belum lama ini.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka dan mengamankan barang bukti dua rol tali kapal dengan panjang masing-masing 200 meter.

Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan yang masuk melalui Tim Quick Respon Ditpolairud Polda Kaltim bahwa di kawasan perairan Muara Berau kerap terjadi aksi tindak kejahatan di atas kapal asing.

Menanggapi hal tersebut jajaran Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Muara Berau.

Hingga akhirnya pada Sabtu (11/7/2020) petugas gabungan berhasil menciduk tiga tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian tali di atas kapal asing yakni Nasruddin alias Nasrul (37), Kayamudin alias Kaya (45) dan Jufri alias Laju (49), ketiganya merupakan warga Samarinda

“Tim terdiri dari Subdit Gakkum dan Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim melakukan konsolidasi kemudian kami perintahkan tim lidik melakukan penyelidikan. Kemudian hasil lidik mengantongi beberpa kelompok ada beberapa nama kita kompulir dan pendataan. Dari situ awal lidik kemudian pada 11 Juli 2020 berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka,”ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho pada Senin (13/7/2020).

Diketahui bahwa ketiga tersangka menggasak tali kapal di atas kapal asing bernama lambung MV. Red Daisy dan MV. Captain Yannis L yang tengah lego jangkar di perairan Muara Berau.

Baca Juga :  Di Kaltim, Hanya Kota Balikpapan Status PPKM Berada Pada Level I  

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sudah empat kapal asing yang disatroni oleh kelompok Laju Cs.

” Pelaku yakni tiga orang ini yang ditangkap menurut pengakuan dan kesimpulan bahwa dari ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian di 4 tkp yang dua percobaan karena tidak berhasil mengambil tali dan dua berhasil mengambil tali,”jelas Tatar.

saat ini ketiga pelaku telah mendekam di balik sel tahanan jeruji besi ditpolairud Polda Kaltim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135