Nekat Bobol Rumah dan Curi Barang Elektronik, Pria Pengangguran di Balikpapan Dibekuk Polisi

oleh -

BorneoFlash.com, – Spesialis pelaku pembobolan rumah yang telah meresahkan warga di kota Balikpapan selama ini terungkap sudah.

Pelaku diketahui bernama M. Firdaus (27) warga Balikpapan Selatan.

Saat ini dia telah diamankan oleh jajaran Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di 11 TKP berbeda.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 8 jenis barang bukti dengan harga puluhan juta rupiah.

Barang bukti tersebut diantaranya mulai dari 3 unit televisi LED berkapisitas 54 Inc, Lapotop, dan smartphone android.

Seluruh barang-barang tersebut dicuri oleh tersangka di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara di Polresta Samarinda.

” Tersangka ini pernah di penjara atas kasus yang sama di Samarinda,” kata Kompol Harun Purwoko, Senin sore (13/7/2020).

Lebih lanjut Kompol Harun Purwoko menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di Balikpapan Selatan.

Dari laporan tersebut, jajaran Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Manggar Balikpapan Timur pada taggal 8 Juli 2020 kemarin.

” Tindak pidana curat yaitu pencurian elektronik ada TV ada HP ada laptop.
Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 11 TKP berbeda, itu wilayahnya mayoritas Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota,” lanjut Kompol Harun

Tersangka menjalankan aksinya sudah lebih dari 4 bulan terakhir dengan sasaran rumah warga.

Sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan-jalan sambil memantau rumah korbannya. Apabila sang pemilik rumah lengah maka saat itulah tersangka beraksi melakukan pencarian.

Baca Juga :  Media Goes to School 2024: SMKN 4 Waru Harapkan Kerjasama dengan Media di Bidang Jurnalistik

” Pelaku beraksi ini sudah sekitar 4 bulan dan dan beraksi seorang diri.
Modus operandinya pelaku berjalan kemudian melihat-lihat rumah dan ada kesempatan kemudian dicungkil jendela atau pintu telah terbuka dia masuk dalam rumah kemudian mencuri apa yang dia lihat,” jelasnya

Sementara itu, kepada para wartawan, tersangka M. Firdaus mengaku saat beraksi melakukan pencurian, dirinya menunggu malam hari saat sang pemilik rumah sedang terlelap tidur.

“Saya ngambilnya waktu itu orangnya posisi tidur memang. Saya masuk kadang lewat jendela dan jendelanya sudah terbuka memang kadang juga saya cungkil pakai obeng.

Saya jalan-jalan dulu saya pantau kemudian malamnya saya eksekusi hasilnya saya jual di loakan,” akunya

Lebih lanjut tersangka M. Firdaus menuturkan setelah berhasil masuk dalam rumah korban, dirinya langsung beraksi cepat dan mengambil langkah seribu sambil memikul barang hasil curiannya.

” Paling mahal saya jual TV harganya satu juta setengah hasilnya buat keperluan sehari-hari.

Sekarang saya nganggur dulu saya kerja sebagai nelayan. Setelah saya ambil TV-nya saya kabur sambil dipikul,” lanjut M. Firdaus.

Saat ini M. Firdaus setelah mendekam di balik sel tahanan mapolsek Balikpapan Selatan.

dia dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan Pidana penjara diatas 5 tahun.

” pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” Tegas Kompol Harun Purwoko. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135