BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Terhitung 12 Oktober 2022 penerapanmasa berlaku Paspor Republik Indonesia telah menjadi 10 tahun. Keputusan ini pun mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat, khususnya para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Balikpapan.
Mereka menilai, perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun merupakan langkah yang tepat dan efisien.
“Pastinya sangat senang umur paspornya lebih panjang, jadi nggak perlu lagi mengurus perpanjangan (penggantian paspor) setiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi,” ungkap Aulia Tri Andini. Dirinya mengapresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilainya telah mengakomodir keinginan masyarakat.
Sementara itu, Eka Saputra seorang karyawan swasta di Balikpapan mengatakan dirinya mendapat informasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun melalui pemberintaan media online dan televisi.
“Ternyata betul masa berlaku paspor sekarang sudah bertambah dan senangnya biayanya masih tetap sama jadi lebih efisien,” ungkapnya.
Tidak hanya di dalam negeri, respon positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Retno Ratnapuri seorang WNI yang tinggal di Sydney mengaku terkejut karena baru tau ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.
“Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Sydney ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya.
Untuk diketahui saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya Permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. (*)