Kini Pemerintah Mengatur Pemberian Nama Terhadap WNI, Bagaimana dengan Warga Yang Namanya Hanya Satu Kata?

oleh -
Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berisi pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan. Foto: BorneoFlash.com.
Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berisi pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan. Foto: BorneoFlash.com.

BorneoFlash.com – Pemerintah Negara Indonesia melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Aturan Kemendagri itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Aturan nama minimal dua kata berlaku mulai 21 April 2022.

Lantas bagaimana dengan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah sedari dulu memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata saja?

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, dikutip BorneFlash.com dari CNN Indonesia, Senin (23/5/2022).

Zudan mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Aturan ini juga dibuat demi menertibkan administrasi kependudukan. Pemerintah juga berharap aturan ini memudahkan pelayanan administrasi.

“Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan itu berisi pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan.

Sejumlah aturan menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.

Sumber: CNN Indonesia

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.