BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sebesar Rp 3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.
Ketetapan itu juga telah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023. Dan diumumkan dalam Konferensi Pers bersama awak media di hari yang sama, Selasa (21/11/2023) siang di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda.
“Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar 2.7 juta. Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” kata Akmal kepada awak media.
Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,” katanya.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).